Hukum Maluku 

Dilaporkan ke Propam, Bripda ZO Sampaikan Versinya: Terima Rp 73 Juta Tapi Harus Ganti Rp 125 juta

Ambon, indonesiatimur.co – Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku, Bripda ZO alias Zul, angkat bicara terkait laporan yang diajukan DL alias Desire ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Ia membantah tudingan memiliki tunggakan utang sebagaimana dilaporkan dan menegaskan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Bripda ZO, persoalan yang kini bergulir di Propam bermula dari pinjaman uang sebesar Rp35 juta yang diterimanya pada awal November 2024. Saat itu, ia sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) pengamanan pemilihan di Kabupaten Kepulauan Aru dan meminjam uang dengan jaminan sebuah mobil.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengenal DL. Perkenalan mereka, kata Bripda ZO, terjadi melalui seorang senior yang mempertemukan keduanya untuk kepentingan pinjaman tersebut. Mobil yang dijadikan jaminan, lanjutnya, telah dikembalikan setelah kewajiban awal diselesaikan.

Beberapa waktu setelah transaksi pinjaman, komunikasi keduanya disebut semakin intens hingga berlanjut menjadi hubungan asmara. Selama bertugas di Dobo, Bripda ZO mengaku beberapa kali menerima transfer uang dari DL dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ia menegaskan pemberian tersebut dilakukan atas inisiatif DL dan bukan atas permintaannya.

Namun, hubungan itu mulai berubah setelah keduanya bertemu langsung. Bripda ZO mengaku mulai meragukan kelanjutan hubungan mereka karena sejumlah persoalan yang muncul dalam kehidupan pribadi keduanya.

Dalam keterangannya, Bripda ZO juga mengaku beberapa kali diminta membantu menagih uang kepada para peminjam DL yang disebut menjalankan usaha pemberian pinjaman. Sebagai pengganti biaya operasional, ia mengaku menerima uang transportasi berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, termasuk saat membantu mengirim barang.

Ia juga mengisahkan pernah menyewa sebuah rumah kontrakan sebagai tempat tinggal bagi anak-anak kurang mampu. Menurutnya, DL sempat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut, namun belakangan diketahui juga meminta mereka ikut menagih utang kepada para peminjam.

Terkait hubungan pribadi, Bripda ZO mengklaim dan menunjukkan bukti chat seluruh komunikasi dengan DL masih tersimpan dalam percakapan WhatsApp, kepada wartawan. Ia menyebut hubungan intim yang terjadi selama mereka berpacaran dilakukan atas permintaan DL, dan bukan atas kehendaknya sendiri.

Bripda ZO juga mengaku beberapa kali mendapat tekanan dan ancaman agar tidak mengakhiri hubungan dengan DL. Menurutnya, apabila hubungan tersebut berakhir, DL meminta ZO mengembalikan seluruh uang yang pernah diberikan selama mereka berpacaran.

Memasuki Februari 2025, kata Bripda ZO, tekanan yang diterimanya semakin meningkat. Ia mengaku kerap diminta memenuhi berbagai keinginan DL, mulai dari menjemput hingga menemaninya, serta mengaku keluarganya turut menjadi sasaran penghinaan.

Persoalan kemudian bergulir ke Propam Polda Maluku. Dalam proses klarifikasi, menurut Bripda ZO, dilakukan perhitungan terhadap seluruh uang yang pernah diterimanya, baik melalui transfer maupun secara tunai, dengan total sekitar Rp73 juta.

Namun, ia mengaku diminta mengembalikan uang tersebut berikut bunga karena dianggap sebagai pinjaman. Bripda ZO mengatakan sempat diminta menandatangani surat pernyataan pembayaran sebesar Rp150 juta, yang kemudian turun menjadi Rp125 juta setelah ia menyampaikan keberatan.

“Kesepakatan itu dibuat saat suasana sedang emosional dan diketahui oleh pihak Provos. Saya diminta melunasi Rp125 juta dalam waktu satu bulan,” ujarnya.

Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Bripda ZO mengaku menawarkan sebidang tanah miliknya berukuran 10 x 10 meter yang menurutnya bernilai sekitar Rp200 juta sebagai bentuk penyelesaian. Namun, tawaran tersebut, katanya, tidak diterima.

Bripda ZO menegaskan seluruh keterangannya didukung bukti percakapan yang masih tersimpan dan siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan. Ia juga menyatakan akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Propam Polda Maluku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.